Selasa, 29 Januari 2008

Hukum taklid dan bermadzhab

Syaikh Al-Bany ditanya:
Apa dalil haramnya taklid? Dan bagaimana hukum bermazhab?

Jawaban:
Saya tidak mengetahui dalil haramnya taklid, bahkan taklid merupakan suatu keharusan bagi orang yang tidak memiliki ilmu. Allah azza wa jalla telah berfirman:

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (An Nahl: 43)

Berdasarkan ayat ini, kaum muslimin dalam hal ilmu dibagi menjadi dua bagian:

Pertama:
Seorang yang berilmu ('alim) wajib baginya menjawab pertanyaan orang yang bertanya.

Kedua:
Orang yang tidak berilmu, wajib bertanya kepada seorang yang berilmu.
Seseorang yang bertanya kepada ustadz atau ulama yang berilmu jika menghadapi satu masalah berarti telah mengamalkan ayat di atas.

Barangkali maksud si penanya adalah bagaimana hukumnya jika seseorang dalam menjalankan agamanya mengikuti tata cara salah satu mazhab dan tidak peduli dengan mazhab yang lain atau pendapat-pendapat ulama yang tidak sesuai dengan mazhab yang dia anut, jawabannya tentu saja bermazhab seperti ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadits Nabi .

Dan para ulama telah membagi manusia dalam beragama kepada tiga golongan:
  1. Mujtahid (orang yang berijtihad).
  2. Muttabi (orangyang mengikuti dalil-pent), ia berada di atas ilmu
  3. Muqollid (orang yang ikut-ikutan, tidak mempunyai ilmu-pent), kebanyakan manusia termasuk dalam golongan terakhir ini.

Dengan demikian, tidak bisa kita katakan bahwa taklid secara mutlak hukumnya haram, kecuali taklid buta.

Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah

Tidak ada komentar: